Meskipun terdapat pro dan kontra mengenai kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menjamin akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas.
Lalu apa yang bisa dilakukan ketika hendak mengajukan atau memperpanjang SIM namun tak memiliki BPJS? Maka pemohon SIM wajib mendaftar atau mengaktifkan BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Untuk saat ini bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan akan tetap dilayani, namun nanti setelah 30 September 2024 jika status peserat BPJS tidak aktif maka tidak akan dilayani.***
Artikel Terkait
Profil Budi Santoso, Dekan FK Unair yang Dicopot Karena Tolak Dokter Asing
Kebakaran Maut Melahap Gudang Perabotan di Jatiasih Bekasi, Satu Keluarga Tewas Berpelukan, Begini Kronologinya
Profil Heddy Lugito, Ketua DKPP yang Bacakan Putusan Pemecatan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dari Wartawan Senior Hingga Komisaris BUMN
Profil Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kembali Maju di Pilkada 2024 untuk Periode Kedua
Media Asing Soroti Operasi Kaki yang Dilakukan Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kaitkan Gibran hingga Isu Pelanggaran HAM
Dadang Supriatna Dapat Dukungan Raffi Ahmad, Ini Sederet Prestasi Bupati Bandung yang Bakal Lanjut Dua Periode
Beredar Petisi Imbas Pemecatan Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran UNAIR, Ada 3 Tuntutan, Apa Saja?