Minggu, 19 Juli 2026

Jokowi Paling Istimewa? Inilah 5 Kado Rumah Pensiun Presiden dari Negara untuk Para Pemimpin Bangsa

Photo Author
Dyla Putry R., Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 Juli 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi rumah pensiun Presiden (Canva.com/Dyla Putry R)
Ilustrasi rumah pensiun Presiden (Canva.com/Dyla Putry R)

SketsaNusantara.id - Ramai isu tentang rumah pensiun Presiden Jokowi yang dinilai paling istimewa.

Jelang purna tugas, kado untuk Presiden Jokowi sebagai pimpinan bangsa telah dipersiapkan.

Berbeda dari Presiden sebelumnya, Presiden Jokowi memilih kado rumah pesiunnya di luar Jakarta.

Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1978 bahwasannya Presiden dan Wakil Presiden yang telah selesai masa jabatannya berhak mendapatkan rumah pensiun yang layak dengan perlengkapnnya masing-masing.

Baca Juga: Bukan Alhamdulillah, Inilah Ucapan Mochammad Afifudin saat Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU Menggantikan Hasyim Asy'ari

Namun tidak semua pemimpin negara berhak mendapatkan rumah pensiun, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti secara terhomat saja.

Adapun standar rumah kediaman atau rumah pensiun Presiden telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PKM.06/2022.

Salah satu bunyi aturan tersebut dalah mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan tanah paling banyak seluas 1.500 m2 yang berlokasi di DKI Jakarta.

Berikut ini daftar kado rumah pensiun dari negara untuk para pemimpin bansa dari Soeharto hingga Jokowi yang SketsaNusantara.id kutip dari akun TikTok @bigalphaid.

Baca Juga: Jejak Akulturasi Hindu, Jawa dan Islam pada Masjid Tertua di Solo, Dibangun Leluhur Mataram Islam Berdarah Majapahit

1. Soeharto

Presiden Soeharto mendapatkan uang Rp26,6 Miliar sebagai ganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah di sekitar TMII.

2. Gusdur

KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab di panggil Gus Dur ini memilih uang karena sudah memiliki rumah di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Dyla Putry R.

Sumber: TikTok @bigalphaid

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X