SketsaNusantara.id - Ramai isu tentang rumah pensiun Presiden Jokowi yang dinilai paling istimewa.
Jelang purna tugas, kado untuk Presiden Jokowi sebagai pimpinan bangsa telah dipersiapkan.
Berbeda dari Presiden sebelumnya, Presiden Jokowi memilih kado rumah pesiunnya di luar Jakarta.
Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1978 bahwasannya Presiden dan Wakil Presiden yang telah selesai masa jabatannya berhak mendapatkan rumah pensiun yang layak dengan perlengkapnnya masing-masing.
Namun tidak semua pemimpin negara berhak mendapatkan rumah pensiun, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti secara terhomat saja.
Adapun standar rumah kediaman atau rumah pensiun Presiden telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/PKM.06/2022.
Salah satu bunyi aturan tersebut dalah mantan Presiden dan Wakil Presiden berhak mendapatkan tanah paling banyak seluas 1.500 m2 yang berlokasi di DKI Jakarta.
Berikut ini daftar kado rumah pensiun dari negara untuk para pemimpin bansa dari Soeharto hingga Jokowi yang SketsaNusantara.id kutip dari akun TikTok @bigalphaid.
1. Soeharto
Presiden Soeharto mendapatkan uang Rp26,6 Miliar sebagai ganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah di sekitar TMII.
2. Gusdur
KH Abdurrahman Wahid atau yang akrab di panggil Gus Dur ini memilih uang karena sudah memiliki rumah di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Melahap Gudang Perabotan di Jatiasih Bekasi, Satu Keluarga Tewas Berpelukan, Begini Kronologinya
Profil Heddy Lugito, Ketua DKPP yang Bacakan Putusan Pemecatan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dari Wartawan Senior Hingga Komisaris BUMN
Terungkap Fakta Tragedi Kebakaran Tewaskan Satu Keluarga Berpelukan di Jatiasih Bekasi, Apa Penyebabnya?
Profil Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kembali Maju di Pilkada 2024 untuk Periode Kedua
Jokowi Resmikan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Ini 6 Poin Penting Hak Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan