Uang pensiunan tersebut akan diterima Jokowi selama seumur hidup dan ditanggung oleh anggaran negara.
Selain uang pensiun, Jokowi juga akan menerima sejumlah tunjangan-tunjangan.
Dalam Pasal 7, tunjangan yang akan diterima mantan presiden yang berhenti secara terhomat antara lain:
1. Tunjangan-tunjangan sesuai Undang-Undang mengenai pensiun yang berlaku bagi ASN (Pegawai Negeri)
2. Tunjangan biaya rumah tangga yang mencangkup pemakaian air, listrik hingga telepon.
3. Tunjangan biaya perawatan kesehatan termasuk untuk keluarganya.
Selain tunjangan, mantan presiden juga akan diberikan sebuah rumah lengkap dengan isi serta kendaraan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.
Jokowi sendiri memilih untuk membangun rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Lain dari yang Lain, Rumah Pensiun Jokowi Dinilai Paling Luas dari Presiden Sebelumnya, Kok Gak di IKN?
Jokowi Paling Istimewa? Inilah 5 Kado Rumah Pensiun Presiden dari Negara untuk Para Pemimpin Bangsa
Dinilai Ugal-Ugalan, Jokowi Siapkan Rumah Pensiun di Colomadu Seluas 1,2 Hektar, Gusdur Cuma 2.000 Meter Persegi
Rakyat Menjerit Saksikan Jokowi Bakal Tempati Rumah Pensiun di Colomadu Seluas 1,2 Hektar: Masih Sangat Sederhana
Publik Tidak Sabar Melihat Jokowi Lengser, Sebut Banyak Masalah yang Bakal Diwariskan ke Pemerintah Selanjutnya
TOK! Presiden Jokowi Resmikan Istana Negara di IKN, Sebut Kualitas hingga Berbagi Peran Peresmian dengan Prabowo Subianto