SketsaNusantara.id - Berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo hanya tinggal menghitung hari.
Pada 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi akan resmi meninggalkan kursi orang nomor 1 di Indonesia tersebut.
Di saat bersamaan, presiden terpilih, Prabowo Subianto akan dilantik menjadi RI 1.
Walau tak lagi menjadi presiden, namun Jokowi akan mendapatkan sejumlah hak keuangan, salah satunya adalah uang pensiun.
Uang pensiun presiden sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan pensiun jika berhenti secara hormat dari jabatannya.
Adapun besar uang pensiun presiden dalam Undang-Undang tersebut adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Sementara itu, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 (satu).
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1A, gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni sebesar Rp5.040.000.
Sehingga uang pensiun presiden yang akan diterima Jokowi adalah enam kali Rp5.040.000 atau Rp30.240.000.