news

Intip Uang Pensiun Presiden yang Bakal Diterima Jokowi Selama Seumur Hidup, Lengkap dengan Tunjangannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Uang pensiun presiden Jokowi dan tunjangan yang diterima (Instagram/@jokowi)

 

SketsaNusantara.id - Berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo hanya tinggal menghitung hari.

Pada 20 Oktober 2024, Presiden Jokowi akan resmi meninggalkan kursi orang nomor 1 di Indonesia tersebut.

Di saat bersamaan, presiden terpilih, Prabowo Subianto akan dilantik menjadi RI 1.

Baca Juga: Profil dan Karir Militer Muhammad Herindra, Ditunjuk Jokowi jadi Calon Kepala BIN era Prabowo: Mantan Danjen Kopassus hingga Wamenhan

Walau tak lagi menjadi presiden, namun Jokowi akan mendapatkan sejumlah hak keuangan, salah satunya adalah uang pensiun.

Uang pensiun presiden sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.

Pada Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa presiden berhak mendapatkan pensiun jika berhenti secara hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Momen Istimewa Jokowi dan Prabowo Subianto Bersanding di Atas Jip Pindad, Cek Kesiapan Pasukan Pengamanan Pelantikan Presiden

Adapun besar uang pensiun presiden dalam Undang-Undang tersebut adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Sementara itu, gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara sebagaimana tertera dalam Pasal 2 ayat 1 (satu).

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1A, gaji pokok tertinggi pejabat negara yakni sebesar Rp5.040.000.

Baca Juga: Reaksi Jokowi Atas Serangan Israel ke Markas UNIFIL Lebanon hingga Lukai 2 Prajurit TNI Dianggap Biasa Saja, Publik: Sebagai Pemimpin...

Sehingga uang pensiun presiden yang akan diterima Jokowi adalah enam kali Rp5.040.000 atau Rp30.240.000.

Halaman:

Tags

Terkini