Meski demikian, Soeprayitno membuka peluang untuk menyediakan kursi kosong dalam debat.
"Mungkin saja saat debat ada kursi disediakan untuk paslon bergambar dan yang tidak bergambar," tambahnya.
Sementara itu, KPU telah memastikan bahwa pelaksanaan debat Pilkada 2024 untuk paslon akan dilakukan maksimal tiga kali.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mengatur jadwal dan teknis debat di masing-masing daerah.
"KPU membatasi maksimal tiga kali debat. Jadwal dan teknisnya diatur oleh daerah masing-masing," jelas Idham.
Debat menjadi kesempatan penting bagi paslon untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat. Namun, meskipun kotak kosong ada sebagai opsi dalam pemilihan, KPU memastikan kotak kosong tidak akan difasilitasi untuk berkampanye.
Baca Juga: Gelar Agenda Deklarasi Damai, Ini Jawaban KPU Jember saat Hanya Ada Satu Paslon yang Hadir
Kampanye Kotak Kosong Tidak Difasilitasi
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa kotak kosong tidak akan mendapat fasilitas kampanye, baik berupa alat peraga maupun kesempatan berdebat.
“Yang difasilitasi adalah paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong tidak mendaftar,” jelas Afif.
Ia menegaskan bahwa kotak kosong hanya berperan dalam pengundian nomor urut, tanpa hak kampanye.
Meskipun begitu, pihak yang ingin melakukan kampanye untuk kotak kosong tidak dilarang secara langsung oleh KPU.
“KPU tidak melakukan fasilitasi terhadap kampanye kotak kosong,” tutup Afif.