SketsaNusantara.id - Gratifikasi termasuk salah satu tindak pidana korupsi yang kerap menjerat para pegawan negeri sipil dan pejabat negara.
Penerimaan gratifikasi dinilai sebagai salah satu bentuk korupsi sehingga dilarang hingga dapat diancam hukuman.
Baru-baru ini, Kaesang Pangarep diduga menerima gratifikasi berupa penerbangan ke Amerika Serikat dengan pesawat jet pribadi.
Kaesang yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengatakan bahwa pesawat jet yang ia tumpangi tersebut merupakan ‘nebeng’ atau ikut teman.
Lantas apakah menebeng termasuk bentuk gratifikasi dan wajib dilaporkan?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Kementrian Keuangan, ada beberapa pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke KPK.
Dari 10 jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, tidak tercantum pemberian tumpangan atau nebeng dalam daftar tersebut.
Untuk lebih jelasnya, inilah 10 gratifikasi untuk ASN dan pejabat negara yang tidak wajib dilaporkan ke KPK.
1. Pemberian dari keluarga tidak perlu dilaporkan ke KPK dengan catatan, tidak memiliki kepentingan dengan posisi atau jabatan si penerima.
Adapun pihak yang disebut keluarga yakni kakek atau nenek, orang tua atau mertua, pasangan (suami atau istri), anak atau menantu, cucu, besan, paman atau bibi, kakak ipar atau adik ipar hingga sepupu atau keponakan;