news

Seruan Tegas Koalisi Lintas Organisasi Pers Menghadapi Ancaman Demokrasi, Media Harus Tetap Berdiri Tegak Lawan Oligarki

Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:54 WIB
Seruan Koalisi Lintas Organisasi Pers untuk kawal demokrasi (Instagram/@peringatan.darurat.)

 

SketsaNusantara.id - Demokrasi di Indonesia kini berada di titik krisis. Elit-elit kekuasaan tampaknya semakin tak segan-segan merongrong konstitusi untuk mencapai tujuan pragmatisme politik.

Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat, justru diabaikan oleh para penguasa.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah, keduanya ditantang melalui proses legislasi kilat yang berpotensi melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tone Deaf, Kaesang dan Erina Gudono Pakai Private Jet hingga Makan Roti Seharga Gaji Guru Honorer, Auto Bikin Netizen Ngamuk

Fenomena ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Proses legislasi yang menyimpang sudah menjadi pola umum di pemerintahan saat ini.

Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh regulasi yang disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai.

Sementara itu, banyak rancangan undang-undang yang lebih penting, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perlindungan Data Pribadi, dibiarkan terabaikan.

Baca Juga: Demo Kawal Putusan MK, Gerbang Depan Gedung DPR RI Dipasang Beton, Netizen: Sebenarnya DPR Punya Berapa Pintu?

Dalam situasi seperti ini, pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tanggung jawab yang besar. Pers tidak boleh lagi melunak terhadap kekuasaan yang ingin melumpuhkan demokrasi.

Bila Putusan MK bisa dianulir dengan begitu mudah, maka kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi pun bisa terancam di masa depan.

Kita sudah melihat bagaimana rencana revisi UU Penyiaran sempat mengemuka dengan muatan yang cenderung memberikan kontrol lebih besar kepada negara terhadap isi siaran. Ini adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers.

Baca Juga: Raja Jawa Ya Sultan Jogja, Memang Ada yang Lain? Pidato Bahlil Lahadalia, Sri Sultan HB X Langsung Angkat Suara

Rezim pemerintahan saat ini mungkin tidak secara terang-terangan membredel media, namun ada banyak praktik yang justru membahayakan kebebasan pers.

Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, kritik di ruang digital direpresi, dan ada upaya-upaya untuk "membeli" ruang redaksi guna membangun citra positif bagi kebijakan-kebijakan kontroversial yang sebenarnya ditentang oleh masyarakat luas.

Halaman:

Tags

Terkini