SketsaNusantara.id - Demokrasi di Indonesia kini berada di titik krisis. Elit-elit kekuasaan tampaknya semakin tak segan-segan merongrong konstitusi untuk mencapai tujuan pragmatisme politik.
Dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, yang seharusnya menjadi landasan hukum yang kuat, justru diabaikan oleh para penguasa.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah, keduanya ditantang melalui proses legislasi kilat yang berpotensi melanggar asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
Fenomena ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Proses legislasi yang menyimpang sudah menjadi pola umum di pemerintahan saat ini.
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, UU Minerba, revisi UU KPK, dan UU Ibu Kota Negara (IKN) adalah contoh regulasi yang disahkan tanpa asas transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai.
Sementara itu, banyak rancangan undang-undang yang lebih penting, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perampasan Aset, dan RUU Perlindungan Data Pribadi, dibiarkan terabaikan.
Dalam situasi seperti ini, pers, sebagai pilar keempat demokrasi, memiliki tanggung jawab yang besar. Pers tidak boleh lagi melunak terhadap kekuasaan yang ingin melumpuhkan demokrasi.
Bila Putusan MK bisa dianulir dengan begitu mudah, maka kebebasan pers, berpendapat, dan berekspresi pun bisa terancam di masa depan.
Kita sudah melihat bagaimana rencana revisi UU Penyiaran sempat mengemuka dengan muatan yang cenderung memberikan kontrol lebih besar kepada negara terhadap isi siaran. Ini adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers.
Rezim pemerintahan saat ini mungkin tidak secara terang-terangan membredel media, namun ada banyak praktik yang justru membahayakan kebebasan pers.
Kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat, kritik di ruang digital direpresi, dan ada upaya-upaya untuk "membeli" ruang redaksi guna membangun citra positif bagi kebijakan-kebijakan kontroversial yang sebenarnya ditentang oleh masyarakat luas.
Artikel Terkait
Cak Imin Tak Hadiri Undangan, PBNU Sebut Belum Ada Niat Baik
Hari Ini Demo 'Jogja Memanggil' Kecam RUU Pilkada, Cek Lokasi Titik Kumpul dan Jam Aksi Massa
Pegawai Dinas PUPR Pemkab Jombang Raih Penghargaan ASN Berprestasi
Ajakan Mahfud MD ke Angkatan Reformasi 1998: Jangan Sewenang-wenang!
Ayo Turun ke Jalan! Seruan Front Nahdliyin Ramaikan Aksi Mengecam RUU Pilkada: Seutama-Utamanya Jihad
Ramai Unggahan PERINGATAN DARURAT dengan Logo Garuda Berlatar Biru Mencolok hingga Trending X, Apa Maknanya?
Gandeng Aktivis Persma Kampus di Jember, KPU Jawa Timur Gelar Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Sukseskan Gelaran Pilbup Jatim 2024