Minggu, 19 Juli 2026

Raja Jawa Ya Sultan Jogja, Memang Ada yang Lain? Pidato Bahlil Lahadalia, Sri Sultan HB X Langsung Angkat Suara

Photo Author
Fadillah Nuzulul Rahman, Sketsa Nusantara
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Respon Sri Sultan HB X soal pidato Bahlil Lahadalia terkait Raja Jawa. (Instagram/@sri_sultan_hamengkubuwono_x.)
Respon Sri Sultan HB X soal pidato Bahlil Lahadalia terkait Raja Jawa. (Instagram/@sri_sultan_hamengkubuwono_x.)

 

SketsaNusantara.id - Ketua Umum Partai Golkar yang baru, Bahlil Lahadalia, langsung memicu kontroversi dengan pidato perdananya yang menyinggung Raja Jawa

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024, Bahlil memperingatkan para kadernya untuk tidak main-main dengan sosok Raja Jawa. 

Hal ini ia sampaikan dengan maksud jika tak ingin bernasib sial.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Peta Politik Berubah, DPC PDI Perjuangan Jember Siap Tentukan Calonnya di Pilkada 2024

Seperti dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @ada_pohan yang mengatakan "Raja jawa alias Khalifatullah ing tanah jawi ya Sultan, memang siapa yg Berani ngaku-2 Raja jawa?."

Pernyataan Bahlil ini langsung menjadi topik panas di kalangan publik, memunculkan berbagai spekulasi mengenai siapa yang dimaksud.

Namun, Bahlil sendiri menolak memberikan klarifikasi lebih lanjut, mengungkapkan bahwa ucapannya itu hanyalah sebuah candaan.

Baca Juga: Sadis! Cut Intan Nabila Bongkar Bukti KDRT Armor Toreador yang Dilakukan di Depan Anaknya, Shella Saukia: Kayak Lagi Mukul Maling...

Respon cepat datang dari Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat dimintai komentar, Sri Sultan HB X mengaku tidak tahu menahu apa yang dimaksud Bahlil dengan Raja Jawa tersebut.

Sultan juga menegaskan bahwa dirinya sudah tidak terlibat dalam dunia politik, sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

Baca Juga: Sosok Ini Bongkar Adanya Dugaan Buzzer untuk Tenggelamkan Tagar Kawal Putusan MK, Indikasi Memecah Kubu dan Bikin Chaos?

Isi dari undang-undang tersebut adalah melarang Sultan dan Paku Alam berafiliasi dengan partai politik.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X