news

Hanya Sehari Putusan MK, Nasib PDIP di Pilgub Jakarta Kembali Kandas usai Rapat Panja Baleg DPR

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:04 WIB
Putusan Baleg DPR RI gagalkan peluang PDIP. (Tangkap layar Youtube Parlemen)

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pihak DPR mengklaim bahwa putusan tersebut hanya mengadopsi dari MK.

Hal itu disampaikan oleh Achmad Baidowi selaku pimpinan rapat panja.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" kata Awiek.

Menurutnya, putusan MK itu memberikan peluang kepada partai yang tidak punya kursi di DPRD dalam mengajukan calon kepala daerah.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini