Sayangnya, duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta mustahil dapat terwujud.
Bahkan komika Pandji Pragiwaksono juga turut menyangsikan duet Anies-Ahok.
“Kok masih banyak yang mikir Anies-Ahok beneran bisa terjadi ya?” tulisnya dalam cuitan yang diunggah tanggal 20 Agustus 2024.
Pandji pun membagikan tautan video di channel YouTube-nya terkait cuitannya tersebut.
Di sisi lain, sejumlah netizen mengungkapkan Anies-Ahok sulit terwujud, pasalnya keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.
Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada mencantumkan persyaratan bagi setiap warga negara yang hendal maju sebagai bakal calon pemimpin daerah.
Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada menyebutkan ada 21 syarat yang harus dipenuhi untuk maju sebagai cagub, cawagub, cabup, cawabup serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Salah satunya adalah poin (o), yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.
Walaupun Ahok menjabat sebagai Gubernur Jakarta usai ditinggal Joko Widodo ke Istana, namun namanya tercatat sebagai salah satu mantan gubernur DKI Jakarta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!