Minggu, 19 Juli 2026

Plot Twist Pilkada 2024: Nasib Anies Baswedan dan PDIP di Pilkada Jakarta hingga Pupusnya Harapan Kaesang Pangarep

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 15:38 WIB
Terhalang putusan MK, Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada Jateng (Instagram @kaesang.pangarep.official.)
Terhalang putusan MK, Kaesang Pangarep batal maju di Pilkada Jateng (Instagram @kaesang.pangarep.official.)

 

SketsaNusantara.id - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan 2 putusan terkait Pilkada 2024 pada 20 Agustus 2024.

Salah satunya adalah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menyatakan bahwa partai atau gabungan parpol peserta Pilkada bisa mengusung calon kepala daerah sendiri meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Baca Juga: Kolaborasi dengan Stakeholder, Bawaslu Kota Malang Intensifkan Pengawasan di Titik Rawan pada Pilkada Serentak 2024

Selain itu, putusan yang dibacakan MK di Gedung Mahkamah Konstitusi ini terkait syarat usia pencalonan gubernur di Pilkada 2024.

MK menolak gugatan pengubahan syarat usia minimum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pilkada.

2 Putusan MK tersebut memicu lahirnya manuver-manuver baru dari parpol peserta Pilkada.

Baca Juga: Putusan MK, Peluang Baru PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Siap Lawan Ridwan Kamil-Suswono? Anies: Jangan Putus Asa

Salah satunya adalah PDIP dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

Setelah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus resmi mengusung Ridwan Kamil-Suswono, PDIP sulit untuk turut serta di Pilkada Jakarta.

15 Kursi PDIP di DPRD Jakarta tidak mencukupi syarat untuk mengusung pasangan calonnya sendiri.

Baca Juga: 2 Kadernya Digusur Jokowi dari Kabinet, PDIP Sebut Kemungkinan Yasonna Dianggap Gangguan

Namun putusan MK membuat PDIP bisa mengusung pasangan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: YouTube CNN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X