Kamis, 4 Juni 2026

Pasca Putusan MK, PDIP Bakal Maju di Pilkada Jakarta 2024, Duet Anies-Ahok Tak Mungkin Terwujud, Kenapa? 

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 20:27 WIB
Viral rumor duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta (Kolase Instagram/@timbtp, @aniesbaswedan)
Viral rumor duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta (Kolase Instagram/@timbtp, @aniesbaswedan)

Baca Juga: Sejumlah Selebritas Komentari Putusan MK, Joko Anwar dan Ernest Prakasa Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta?

Sayangnya, duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta mustahil dapat terwujud.

Bahkan komika Pandji Pragiwaksono juga turut menyangsikan duet Anies-Ahok.

“Kok masih banyak yang mikir Anies-Ahok beneran bisa terjadi ya?” tulisnya dalam cuitan yang diunggah tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga: Plot Twist Pilkada 2024: Nasib Anies Baswedan dan PDIP di Pilkada Jakarta hingga Pupusnya Harapan Kaesang Pangarep

Pandji pun membagikan tautan video di channel YouTube-nya terkait cuitannya tersebut.

Di sisi lain, sejumlah netizen mengungkapkan Anies-Ahok sulit terwujud, pasalnya keduanya sama-sama pernah menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta.

Dikutip SketsaNusantara.id dari situs Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Pilkada mencantumkan persyaratan bagi setiap warga negara yang hendal maju sebagai bakal calon pemimpin daerah.

Baca Juga: Putusan MK, Peluang Baru PDIP di Pilkada Jakarta 2024, Siap Lawan Ridwan Kamil-Suswono? Anies: Jangan Putus Asa

Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Pilkada menyebutkan ada 21 syarat yang harus dipenuhi untuk maju sebagai cagub, cawagub, cabup, cawabup serta calon walikota dan calon wakil walikota.

Salah satunya adalah poin (o), yakni belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota pada daerah yang sama.

Walaupun Ahok menjabat sebagai Gubernur Jakarta usai ditinggal Joko Widodo ke Istana, namun namanya tercatat sebagai salah satu mantan gubernur DKI Jakarta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: mkri.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X