Senin, 13 Juli 2026

Sejumlah Selebritas Komentari Putusan MK, Joko Anwar dan Ernest Prakasa Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta?

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 19:15 WIB
Joko Anwar komentari putusan MK (Instagram @jokoanwar)
Joko Anwar komentari putusan MK (Instagram @jokoanwar)

SketsaNusantara.id - Sejumlah selebritas seperti Joko Anwar dan Ernest Prakasa tanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.

Seperti diketahui, MK mengubah aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada.

Dalam putusan sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa 20 Agustus 2024 itu, memunginkan partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: 'Se Kona' Curi Perhatian di Konsolnas Kesiapan Pilkada Serentak 2024, Bawa Semangat KPU Bondowoso di Panggung Nasional

Ubahan aturan ini membuat sejumlah selebritas ikut berkomentar. Mayoritas, menghubungkan dengan pencalonan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Sutradara sekaligus pemilik Production House Imajinari, Ernest Prakasa menulis “Anies × Ahok collab of the decade let's go (Kolaborasi Anies × Ahok dekade ini ayo),” tulis @ernestprakasa.

Tak mau ketinggalan, Joko Anwar pun meretweet postingan Ernest di akun @jokoanwar "ANIES-AHOK BRANGKATTTT!!"

Baca Juga: Transisi yang Smooth! Inilah Alasan Presiden Jokowi Resuffle Menteri pada Akhir Masa Jabatannya

Komika Bintang Emon turut berkomentar lewat akun X-nya @bintangemon “weeeiiii seru amat kalo kejadian xixi”

Hasil Putusan MK

Putusan MK berawal dari gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dalam nomor perkara 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut menyebutkan perubahan rincian ambang batas perolehan suara yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol untuk mengusulkan pasangan calon dalam Pilkada.

Baca Juga: Viral 3 Nama Kader PDIP Calon Pasangan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, Duet Abah-Rano Karno Mencuat, Mungkinkah?

Perubahan ini memberikan peluang kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: X @ernestprakasa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X