“Kerja kerja pengawasan tidak hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya sampai tingkat TPS. Masyarakat pun dapat melakukan pengawasan jika menemukan kejanggalan pada semua tahapan Pilkada. Minimal memberikan info kepada badan adhoc kami kalua menemukan kejanggalan. Itulah yang dinamakan pengawasan partisipatif,” tutup Dafid.***