“Kerja kerja pengawasan tidak hanya dapat dilakukan oleh Bawaslu beserta jajarannya sampai tingkat TPS. Masyarakat pun dapat melakukan pengawasan jika menemukan kejanggalan pada semua tahapan Pilkada. Minimal memberikan info kepada badan adhoc kami kalua menemukan kejanggalan. Itulah yang dinamakan pengawasan partisipatif,” tutup Dafid.***
Artikel Terkait
Rakor Evaluasi Data Hasil Coklit Pilkada 2024, KPU Kota Madiun Tegaskan Jangan Ada Pemilih TMS Tanpa Sebab
Mantan Napi Bakal Maju pada Pilkada 2024, KPU Kota Malang Tetap Mengacu PKPU No 8 Tahun 2024
KPU Jawa Timur Gelar Kirab Maskot Pilkada Serentak 2024 di Pacitan, Jadi Sarana Integrasi Budaya Jatim
Usai Laksanakan Coklit, KPU Jember Sebut Ada Potensi Penambahan TPS di 12 Kecamatan
KPU Kabupaten Magetan Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dengan Gandeng Kelompok Tani