Minggu, 19 Juli 2026

Mantan Napi Bakal Maju pada Pilkada 2024, KPU Kota Malang Tetap Mengacu PKPU No 8 Tahun 2024

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:07 WIB
Ilustrasi - Peluang mantan narapidana tipikor mencalonkan diri pada Pilkada 2024.  (Instagram/@ppkbanjarsari)
Ilustrasi - Peluang mantan narapidana tipikor mencalonkan diri pada Pilkada 2024. (Instagram/@ppkbanjarsari)

SketsaNusantara.id - Tahapan Pilkada 2024 akan memasuki pendaftaran bakal calon kepala daerah, dengan kondisi tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkannya.

Dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024, tentang syarat mendaftarkan diri sebagai calon.

Komisioner KPU Kota Malang Ali Akbar mengatakan, dalam pencalonan kepala daerah memiliki beberapa ketentuan, salah satunya bagi mantan napi tipikor yang akan mencalonkan diri.

Baca Juga: Penuhi Animo Masyarakat Tapal Kuda, KAI Daop 9 Jember Perpanjang Rute KA Blambangan Ekspres Menuju Jakarta! Mulai Kapan?

"Memang banyak yang mempertanyakan soal mantan napi tipikor apakah boleh mencalonkan diri? Ini semua sudah jelas dalam regulasi PKPU yang kita jadikan rujukan," ujarnya. 

Dalam ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 ini menurutnya, mantan napi tipikor yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024 harus tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Aturannya begitu, jadi bagi mantan napi yang akan mencalonkan diri harus tidak pernah dijerat dengan ancaman 5 tahun penjara," imbuhnya.

Baca Juga: KPU Magetan Siap Laksanakan Penyusunan Daftar Pemilih, Ketua KPU: Kami Pastikan Data Warga Masuk

Ia menerangkan, bagi narapidana tipikor yang sudah melewati masa hukuman 5 tahun penjara setelah terpidana, maka harus mengumumkan secara terbuka bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.

"Untuk mantan napi 5 tahun dan setelah bebas dari hukuman telah berjalan 5 tahun," tambahnya.

Baca Juga: Coklit Rampung, KPU Jombang Belum Temukan Data Pemilih TMS

Ali menyampaikan, aturan dari PKPU No 8 Tahun 2024 ini sudah diatur, tetapi memang harus menantikan petunjuk teknis (juknis), untuk mengatur hal tersebut.

"Nanti menunggu juknisnya turun dulu ya, sehingga persoalan mantan napi yang akan maju dalam Pilkada akan diatur juga dalam juknis," terangnya.***

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X