Akhirnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila pada tanggal 23 Juni 2023 ke Bareskrim Polri.
Ia tersandung kasus penistaan agama dan dikenai Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut ditetapkan pemeriksaan oleh 38 saksi dan 16 ahli.
Lalu Panji dinyatakan secara sah oleh PN Indramayu dan dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.***