Kamis, 4 Juni 2026

Bebas dari Penjara Usai Kasus Penistaan Agama, Inilah Sosok Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al-Zaytun

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Jumat, 19 Juli 2024 | 11:15 WIB
Panji Gumilang, pendiri Ponpes Al-Zaytun. (Instagram @aboutsinjay)
Panji Gumilang, pendiri Ponpes Al-Zaytun. (Instagram @aboutsinjay)

Akhirnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila pada tanggal 23 Juni 2023 ke Bareskrim Polri.

Baca Juga: Urus Adminduk Gratis di Gedung Serbaguna Kaliwates Jember, Mulai Pelayanan Kesehatan hingga Pajak Motor

Ia tersandung kasus penistaan agama dan dikenai Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut ditetapkan pemeriksaan oleh 38 saksi dan 16 ahli.

Lalu Panji dinyatakan secara sah oleh PN Indramayu dan dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @ndorobei.official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X