Akhirnya, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila pada tanggal 23 Juni 2023 ke Bareskrim Polri.
Ia tersandung kasus penistaan agama dan dikenai Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Pada Selasa, 1 Agustus 2023, Panji ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut ditetapkan pemeriksaan oleh 38 saksi dan 16 ahli.
Lalu Panji dinyatakan secara sah oleh PN Indramayu dan dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.***
Artikel Terkait
Rumah Khofifah Jadi Puncak Coklit, Ning Lia Sebut Ada Pesan Penting untuk Warga
Profil Hevearita Gunaryati Rahayu, Wali Kota Semarang yang Jadi Sorotan Usai Diperiksa KPK, Ternyata Punya Jejak Karir Mentereng
Diperiksa KPK, Segini Kekayaan Hevearita Gunaryanti Rahayu, Wali Kota Semarang Ternyata Cuma Punya 2 Motor?
2 Pasangan Bacabup dari Unsur Perseorangan Tak Lolos Verfak Bawaslu Jatim, Status TMS
Awalnya Tak Mau Nyalon Bupati Nganjuk di Pilkada 2024, Gus Ibin Akhirnya Dapat Restu Sang Bunda Maju
Massa Ngamuk dan Bakar Kantor KPU Jember! Wabup: dari Berbagai Kemungkinan, Petugas Siap!