Minggu, 19 Juli 2026

2 Pasangan Bacabup dari Unsur Perseorangan Tak Lolos Verfak Bawaslu Jatim, Status TMS

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 18 Juli 2024 | 11:13 WIB
Rusmi Fahrizal Rustam Anggota Bawaslu Jawa Timur, Kordiv penyelesaian Sengketa (jatim.bawaslu.go.id)
Rusmi Fahrizal Rustam Anggota Bawaslu Jawa Timur, Kordiv penyelesaian Sengketa (jatim.bawaslu.go.id)

 

SketsaNusantara.id - Bawaslu Provinsi Jawa Timur lakukan verifikasi faktual terhadap 3 pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari unsur perseorangan.

Ketiganya berasal dari Kabupaten Bojonegoro, Jember dan Trenggalek.

Namun tidak semua bakal calon bupati dan wakil bupati dari ketiga daerah itu memenuhi syarat (MS) oleh KPU.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tindak Tegas Kesalahan Prosedur Coklit, Lakukan Uji Petik di Kaki Gunung Bromo

Anggota Bawaslu Jawa Timur, Kordiv penyelesaian Sengketa, Rusmi Fahrizal Rustam mengatakan, hanya bacabup dari Kabupaten Bojonegoro yang memenuhi syarat KPU.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, tercatat bahwa Nurul Azizah dan Nafik Sahal telah memenuhi syarat minimal dukungan yang berjumlah 67.200 suara.

“Jumlah dukungan mereka yang diserahkan kemarin sebanyak 84.092 dukungan, yang dinyatakan MS 74.540 sedangkan yang TMS sebanyak 9.552," jelas Rusmi seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman jatim.bawaslu.go.id.

Baca Juga: Bawaslu Kota Surabaya Waspadai Data Pemilih Disabilitas dan Zombie, Lakukan Mutarlih di Minggu Ketiga

Sementara itu untuk Kabupaten Jember, calon pasangan dari unsur perseorangan atas nama M. Jaddin Wajads dan Arismaya Parahita dinyatakan masih belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU.

Pasangan ini menyerahkan 142.458 dukungan suara. Dari hasil verifikasi faktual (verfak) 44.267 dukungan atau 40% dinyatakan MS.

Sisanya, 91.239 dukungan atau 60% dari total suara tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga: Layangkan 9 Surat Perbaikan, Bawaslu Kabupaten Blitar Beberkan Hasil Uji Petik Coklit

“Untuk Jember ini syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi sejumlah 128.195, jadi di masa perbaikan mereka harus menambah 80 ribu lebih suara lagi agar bisa dinyatakan lolos oleh KPU," terang Rusmi.

Sementara itu, untuk pasangan dari Kabupaten Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto telah menyerahkan jumlah dukungan sebanyak 52.168.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: jatim.bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X