SketsaNusantara.id - Menjelang tahapan pencalonan kepala daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Sebab, berdasarkan tahapan Pilkada 2024, PKPU Nomor 8 Tahun 2024, aturan tersebut harus disosialisasikan KPU Kota Batu.
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanyo mengatakan, langkah KPU Kota Batu dalam menyosialisasikan tahapan ini, agar partai politik dan pemangku kepentingan bisa bersiap.
Baca Juga: Santri Demokrasi Kota Pasuruan Galang Dana untuk Santunan Anak Yatim Piatu
"Jadi berdasarkan aturan ini, ada dua jalur untuk mengikuti tahapan pencalonan ini yakni mulai dari jalur perseorangan, kemudian pencalonan dari dukungan partai politik,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu, 14 Juli 2024.
Untuk tahapan perseorangan, pendaftarannya sudah berjalan, dan sampai saat ini tidak ada calon perseorangan yang mendaftarkan diri.
"Sehingga ada peluang bagi yang mendaftarkan diri melalui jalur partai politik, yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Komisioner KPU Kota Batu Divisi Teknis Thomi Rusydiantoro, dalam teknis pendaftaran calon dari jalur parpol ini ada tahapan yang harus diperhatikan.
"Salah satunya parpol atau gabungan parpol harus memenuhi kebutuhan kursi yang telah ditetapkan, yakni paling sedikit 20 persen jumlah kursi DPRD,” terangnya.
Thomi menambahkan, ada hal yang perlu diperhatikan selain keterpenuhan jumlah kursi dukungan, juga harus memperhatikan batas usia dan syarat lainnya.
"Beberapa persyaratan calon yang tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di antaranya batas usia, pendidikan terakhir, hingga kepastian bahwa para calon bebas dari narkoba,” tutupnya.