Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Class Action? Ini Penjelasan Gugatan Hukum yang Akan Dilakukan Jusuf Hamka Gegara Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Negara

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 14 Juli 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi - Gugatan hukum class action, apa maksudnya. (freepik.)
Ilustrasi - Gugatan hukum class action, apa maksudnya. (freepik.)

 

SketsaNusantara.id - Perkara negara yang tak kunjung bayar utang kepada PT. Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CNMP) kembali jadi sorotan.

Diketahui, PT CNMP yang merupakan perusahaan milik Jusuf Hamka telah meminjamkan uang ratusan miliar rupiah kepada negara sejak tahun 1998.

Hingga kini, pemerintah tak kunjung membayar utang negara kepada perusahaan tersebut, padahal diketahui ada denda 2 persen tiap bulannya.

Baca Juga: KPU Kota Madiun Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Jabarkan Persyaratan hingga Batas Usia Calon Kepala Daerah pada Pilkada 2024

Jusuf Hamka pun sempat mempertanyakan kejelasan soal utang negara ini kepada Mahfud MD. Setelah dikonfirmasi, anak angkat Buya Hamka ini kemudian berpikir untuk mengambil tindakan hukum dan akan melakukan class action.

Lantas, apa yang dimaksud dengan class action? Dikutip SketsaNusantara.id dari situs resmi Mahkamah Agung, berikut penjelasannya.

Class action merupakan jenis gugatan hukum yang diajukan oleh salah seorang atau lebih atas nama kelompok yang lebih besar.

Baca Juga: Terekam Detik-Detik 2 Remaja Putri Hilang saat Berenang di Air Terjun Jami Maros Sulsel, Tim SAR Lakukan Pencarian, Begini Kondisinya...

Kelompok tersebut memiliki kesamaan permasalahan atau kepentingan dan akan mengajukan gugatan melalui seorang perwakilan atau pengacara.

Menurut Indro Sugianto, Tim Asistensi Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI, class action ini merupakan salah satu strategi suatu kelompok dan membuka akses mencari keadilan bagi warga negara untuk mendapatkan ganti rugi atau tindakan tertentu melalui peradilan.

Dalam gugatan class action, hanya penggugat utama yang akan mengadili kasusnya di pengadilan. Jika penggugat menang, maka ganti rugi akan dibayarkan kepada anggota kelompok, meskipun tidak harus dalam jumlah yang sama.

Baca Juga: Aniaya Pria hingga Meninggal Dunia, Kakak Beradik di Pasuruan Diamankan Polisi! Gara-Gara Adik Perempuannya Sering Digoda Korban?

Hakim pun wajib memutuskan jumlah ganti rugi secara rinci, serta mekanisme pendistribusian ganti rugi kepada kelompok yang berhak menerimanya.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X