Minggu, 19 Juli 2026

Apa Itu Class Action? Ini Penjelasan Gugatan Hukum yang Akan Dilakukan Jusuf Hamka Gegara Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Negara

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 14 Juli 2024 | 10:45 WIB
Ilustrasi - Gugatan hukum class action, apa maksudnya. (freepik.)
Ilustrasi - Gugatan hukum class action, apa maksudnya. (freepik.)

Pengajuan gugatan class action ini pernah diadopsi dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia melalui beberapa peraturan perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup pada tahun 1997.

Belakangan ini, Jusuf Hamka mengaku akan mempertimbangkan langkah class action untuk menyelesaikan masalah utang negara yang belum juga dibayarkan kepada PT CNMP sesuai saran dari pengacaranya.

Baca Juga: KPU Trenggalek Gelar Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verfak Dukungan Bapaslon Perseorangan Pilbub 2024

Menurutnya, denda negara sebesar 2 persen akan memperbesar nominal utang dan menimbulkan kerugian negara jika terus menerus didiamkan.

"Denda ini kan terus berjalan 2 persen tiap bulan dan nantinya jumlah hutang yang sedikit malah membludak jadi besar, makanya saya berpikir untuk coba ambil class action karena ini bisa merugikan negara," kata Jusuf Hamka ketika ditemui wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta pada Sabtu, 13 Juli 2024.

"Apalagi ini bukan saya aja, kalau saya masih mending 25 tahun belum dibayar, ada lagi pengusaha di Medan sudah 60 tahun utangin negara belum dibayar sampai sekarang," tandasnya.

Baca Juga: Terbongkar Setelah Viral Aniaya Anak Cici Chania, Ternyata Riri Hermiawati adalah Sosok yang Problematik dan Banyak Kasus

Menurut Hamid Basyaid selaku kuasa hukum Jusuf Hamka, pengajuan class action ini bisa dilakukan dan sudah termasuk memenuhi kualifikasi.

Apalagi pemerintah dinilai tidak ada hubungan simetris kepada warga negaranya terutama masalah utang.

"Kalau warga negara utang ke negara aja diuber-uber, tapi sebaliknya, kalau negara utang ke warga negara malah diam aja, enggak adil kan jadinya," komentar Hamid.

"Oleh karena itu kita akan lakukan tindakan class action dan lapor ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena utang ini juga termasuk merugikan negara," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X