Minggu, 19 Juli 2026

KPU Lamongan Selenggarakan Sosialisasi PKPU No 8, Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Jumat, 12 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPU Kabupaten Lamongan sosialisasikan PKPU No 8 (Instagram/@kpulamonganofficial)
KPU Kabupaten Lamongan sosialisasikan PKPU No 8 (Instagram/@kpulamonganofficial)


SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan selenggarakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2024 terkait tahapan Pilkada serentak 2024, pada Kamis 11 Juli 2024. 

Acara yang diselenggarakan di Hall Hotel Mahkota Lamongan ini diselenggarakan KPU Kabupaten Lamongan, sebagai bentuk sosialisasi kepada partai politik yang akan berlaga dalam Pilkada 2024. 

Selain itu juga melibatkan sejumlah lembaga dan dinas terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga: Bakesbangpol Gandeng KPU Magetan Rangkul Purnawirawan TNI Polri Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Sukseskan Pilkada 2024 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 2024 ini berisi tentang mekanisme pendaftaran, verifikasi kelengkapan persyaratan, hingga penetapan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

"Kita mengundang seluruh partai dan beberapa pihak terkait termasuk awak media yang ada di Lamongan," kata Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali saat sosialisasi. 

Menurut Mahrus, PKPU Nomor 8 pemilu serentak ini merupakan aturan yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Untuk tahapan awal peluncuran telah dilaksanakan pada Februari lalu. Selanjutnya adalah jadwal serta pendataan pemilih, pencacahan dan penelitian yang dilakukan melalui petugas Pantarlih.

Baca Juga: Menuju Pilkada 2024, KPU Tuban Gelar Sosialisasi Tahapan Pencalonan, Simak Jadwal dan Penerimaan Pendaftarannya

Sementara itu, partai politik peserta Pemilu diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan dan tahapan pada akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Setelah itu, KPU akan memverifikasi semua dokumen terkait yang telah dilengkapi melalui SIPOL.

Tahapan selanjutnya adalah terkait pencalonan dan penetapan calon kepala daerah dan wakilnya, dan dilanjutkan dengan masa kampaye untuk calon kepala daerah. 

Sementara untuk masa persyaratan pendaftaran dimulai 24 hingga 26 Agustus 2024, dan  pendaftaran dimulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU Jombang Temui Bappeda Terkait Visi Misi Bakal Calon Kepala Daerah

Tahapan pengumuman bakal calon akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Kemudian pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan pada 23 September 2024.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X