Sehingga tak ada seorang pun yang bisa memaksa Rudiana untuk muncul ke publik, kalaupun nanti ia semakin dibully karena dianggap menghilang maka itu hanya resiko yang harus ditanggung.
Namun penasehat Kapolri tersebut juga membenarkan jika menghilangnya Iptu Rudiana bisa mencoreng citra polisi.
Jadi penyidik Polri saat ini memiliki kewenangan untuk menjadi saksi, namun sama sekali tak memiliki kewenangan untuk memunculkan Iptu Rudiana ke hadapan publik, karena jika dipaksakan akan melanggar HAM.***