Minggu, 19 Juli 2026

Pengacara Deolipa Yumara Ungkap Ada Kemungkinan Terburuk Meski Pegi Setiawan Telah Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 10 Juli 2024 | 19:10 WIB
Sosok Pegi Setiawan  (X @creepylogy)
Sosok Pegi Setiawan (X @creepylogy)

SketsaNusantara.id – Setelah sekitar dua bulan Pegi Setiawan mendekam di penjara, kini ia bisa menghirup udara bebas.

Pegi Setiawan kembali kepada keluarga setelah Hakim Eman Sulaeman memutuskan ia menang pada sidang praperadilan.

Namun ternyata itu bukanlah akhir dari cerita Pegi Setiawan atas tuduhan kepolisian pada pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ini Nilai Fantastis yang Akan Dituntut Pegi Setiawan Terhadap Polda Jawa Barat

Pegi Setiawan ternyata masih ada kemungkinan dijebloskan lagi ke penjara lagi.

Seperti yang dilansir Sketsa Nusantara.id dari kanal YouTube Cumicumi, Pengacara Deolipa Yumara mengatakan bahwa Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka kembali.

“Pegi bisa dipersangkakan kembali,” ujar Deolipa Yumara.

“Dengan bukti-bukti baru, tindakan penyidikan baru oleh Polda Jabar,” tambahnya.

Meski Pegi bisa dipersangkakan kembali, namun Deolipa mengatakan bahwa status Pegi saat ini sama seperti masyarakat umum lainnya.

Baca Juga: Eman Sulaeman Tak Hanya Bebaskan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 2 Kasus Korupsi Ini Pernah Ditangani Pak Hakim

Pengacara Deolipa Yumara menyebutkan bahwa status Pegi saat ini merupakan seseorang yang sudah tak ada jeratan hukum atau embel-embel hukum lagi yang bisa menjeratnya.

Namun Pegi bisa dipersangkakan kembali jika Polda Jawa Barat kembali lakukan penyelidikan yang menyasar kembali kepada sosok Pegi Setiawan.

Polda Jawa Barat bisa saja melakukan penyelidikan kembali kepada Pegi jika mereka memiliki bukti-bukti baru yang mereka kantongi kembali.

Saksi-saksi baru yang mengetahui keterlibatan Pegi secara akurat juga bisa menjadikan Pegi sebagai tersangka lagi.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Cumicumi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X