SketsaNusantara.id – Pegi Setiawan kini sudah bebas dari tahanan dan menghirup udara bebas kembali setelah sekitar dua bulan hidup dalam tahanan.
Dibebaskannya Pegi Setiawan karena menang pada praperadilan membuat ia berencana akan menggugat ganti rugi kepada Polda Jawa Barat.
Pegi akan menuntut ganti rugi atas penahanan polisi selama ini terhadap dirinya.
Dengan ditahannya dirinya maka ia banyak alami kerugian secara materiil dan immateriil yang tak terhitung serta pencemaran nama baiknya.
Pasalnya ia selama ini ditahan atas tuduhan pembunuhan terhadap Vina dan Eky telah alami banyak tekanan baik fisik dan mental.
Meski akhirnya semua tuduhan tersebut patah setelah hakim Eman Sulaeman memutuskan ia bebas dari segala tuduhan.
Artinya selama ini Polda Jawa Barat telah menjadikan dirinya sebagai korban salah tangkap.
Untuk itu Pegi Setiawan dan tim pengacaranya akan melakukan gugatan balik kepada pihak Polda Jawa Barat.
“Penyidik dalam sidang pra peradilan itu kan menyebutkan hasil pemeriksaan psikologis forensik bahwa Pegi berbohong kemudian cenderung melakukan tindak pidana, pokonya hal-hal negatif itu disampaikan,” jelas Tony RM, kuasa hukum Pegi Setiawan saat wawancara.
“Seolah memantaskan bahwa Pegi ini pembunuh, nah ini kan merugikan Pegi,” tambahnya.
Artikel Terkait
Mendapat Apresiasi Langsung Menparekraf, Inilah Profil Singkat Inggrid Wenas, Desainer Logo HUT ke-79 Kemerdekaan RI
Speechless! Meisya Siregar Syok Lihat Postingan Lawas Facebook Menkominfo Budi Arie dengan Tentara Israel: Makin ke Sini Pemerintah Kita...
Sambut HUT Manado ke-401, Pemkot Manado Gelar Manado Expo 2024, Catat Tanggal dan Rangkaian Acaranya
Bukan Hanya di Film Saja, Inilah 6 Kota Mati di Indonesia, Bisa Jadi Destinasi Wisata yang Menantang?
Viral! Rumah Kecil Dalam Gang di Cimahi, Jawa Barat, Dihuni 46 Orang dari 18 KK
Eman Sulaeman Banjir Pujian, Ini Fakta Kehidupan Sederhana Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dari Kasus Vina Cirebon