Kini, pangkatnya adalah Pembina Utama Madya dengan golongan IVd.
Sebagai seorang hakim, Rianto juga tercatat sebagai anggota IKAHI atau Ikatan Hakim Indonesia.
Berbeda dengan hakim Eman Sulaeman, alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado ini memiliki kekayaan yang lebih banyak.
Lulusan program Pasca sarjana Universitas Merdeka Malang ini memiliki kekayaan senilai Rp2.225.084.574 per tahun 2023.
Hartanya tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Kota Malang senilai Rp1 miliar.
Jika hakim Eman hanya memiliki 1 sepeda motor, hakim Rianto Adam Pontoh memiliki 3 motor dan 2 mobil senilai Rp584.128.000.
Yang membedakan lagi, hakim Rianto tak memiliki utang seperti hakim Eman.
Dan itulah profi singkat hakim Rianto Adam Pontoh yang berikan vonis 10 tahun penjara untuk SYL.***