Minggu, 19 Juli 2026

Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi di Kementerian Pertanian, Nominal yang Harus Diganti Jumlahnya Fantastis

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:05 WIB
SYL divonis 10 tahun penjara (X/@Syahrul_YL)
SYL divonis 10 tahun penjara (X/@Syahrul_YL)

SketsaNusantara.id - Kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak akhir.

Kasus yang melibatkan SYL dalam dugaan gratifikasi serta pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) kini sudah sampai pada vonis.

Pada Kamis 11 Juli 2024, Hakim telah memvonis SYL dengan 10 tahun penjara, seperti yang dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV.

Baca Juga: SYL Klaim Telah Berkontribusi ke Negara Sebesar Rp2400 Triliun per Tahun Saat Masih Menjadi Menteri 

Hukuman 10 tahun penjara dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian.

Selain hukuman 10 tahun penjara, SYL juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

Pria berusia 65 tahun itu juga harus mengganti uang sejumlah Rp. 14.147.144.706 Miliar ditambah US$ 30.000 yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan.

Jika semua itu tak dibayar maka pengadilan akan menjual dan melelang harta benda untuk mengganti uang tersebut.

Baca Juga: SYL Minta Rekeningnya Tidak Diblokir demi Nafkahi Keluarga, Kuasa Hukum Klaim Tidak Ada Kaitannya dengan Kasus di Pengadilan

Dan jika harta tak mencukupi maka bisa dibayar oleh hukuman selama 2 tahun penjara.

Keputusan tersebut diambil oleh majelis hakim sebab SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Ia dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memerintahkan bawahannya untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara tidak sah.

SYL juga terbukti memeras sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dengan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadinya.

Tindakan-tindakan tersebut merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X