Kamis, 4 Juni 2026

Profil Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua yang Vonis SYL 10 Tahun Penjara, Lebih Kaya dari Hakim Eman Sulaeman?

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Juli 2024 | 20:28 WIB
Profil Rianto Adam Pontoh, hakim ketua kasus SYL (Kolase tangkapan layar YouTube CNN Indonesia, Instagram @syasinlimpo)
Profil Rianto Adam Pontoh, hakim ketua kasus SYL (Kolase tangkapan layar YouTube CNN Indonesia, Instagram @syasinlimpo)

 

SketsaNusantara.id - Terdakwa kasus korupsi di Kementrian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, divonis hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp300 juta.

Putusan tersebut dibacakan ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 11 Juli 2024.

Hakim Rianto Adam Pontoh adalah satu dari 3 anggota majelis hakim yang bertugas dalam kasus korupsi Kementan dengan salah satu terdakwa, SYL.

Baca Juga: Sempat Dipasangkan dengan Kaesang dan Raffi Ahmad, Bupati Kendal Dico Ganinduto Bakal Maju di Pilkada Kota Semarang 2024

Nama Rianto Adam Pontoh pun jadi sorotan usai memberikan putusan atas kasus korupsi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian tersebut.

Sama halnya dengan Eman Sulaeman, hakim tunggal pada sidang praperadilan Kasus Vina Cirebon yang melibatkan Pegi Setiawan.

Banyak netizen yang mencari tahu siapa sosok hakim berusia 48 tahun ini.

Baca Juga: 3 Hal yang Meringankan Vonis SYL atau Syahrul Yasin Limpo atas Kasus Korupsi Kementan, Ternyata Gara-Gara...

Menariknya, kasus korupsi SYL bukanlah kasus viral pertamanya.

Diketahui, Rianto Adam Pontoh juga merupakan pernah menangani kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua, mendiang Lukas Enembe.

Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini juga pernah menangani kasus korupsi mantan Menteri Komunikasi, Jhonny G Plate.

Baca Juga: Detik-Detik Jurnalis Diserang Sejumlah Ormas Pendukung SYL, IJTI Desak Aparat Usut Tuntas Secara Hukum

Dikutip dari laman resmi PN Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh menjabat sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) sejak 1992.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X