news

Terjerat Dugaan Kesaksian Palsu dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Aep dan Dede Dilaporkan ke Mabes Polri

Rabu, 10 Juli 2024 | 21:48 WIB
Aep dan Dede dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri (Tangkapan layar YouTube Intens Investigasi )

 

SketsaNusantara.id - Upaya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi pada tahun 2016 lalu, masih berlanjut. 

Usai Pegi Setiawan dibebaskan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini nama Aep dan Dede kembali muncul dan jadi sorotan.

Aep dinyatakan sebagai saksi kunci pembunuhan Vina Cirebon. Warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi ini mengaku melihat pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Baca Juga: Siapa Aep dalam Kasus Vina Cirebon? Ini 5 Fakta Sosok yang Diduga Beri Kesaksian Palsu hingga Ditantang Pegi Setiawan

Aep sedang berada di warung dekat tempat kejadian, saat proses pembunuhan Vina Cirebon berlangsung.

Aep memberikan kesaksian melihat sekelompok pelaku menyerang Vina dan Eky yang saat itu sedang mengendarai motor.

Atas kesaksian tersebut, keterangan ini menjadi salah satu bukti utama dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Nama Aep dan Dede kini jadi sorotan karena kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso, melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri pada hari ini Rabu, 10 Juli 2024.

Baca Juga: Pengacara Deolipa Yumara Ungkap Ada Kemungkinan Terburuk Meski Pegi Setiawan Telah Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Kedatangan kuasa hukum para terpidana ke Mabes Polri didampingi keluarga serta mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.

Dalam kunjungan tersebut, Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa tujuan melaporkan Aep dan Dede adalah upaya untuk menguji kesaksian keduanya yang dianggap sebagai alasan utama para terpidana menjalani hukuman.

"Itu bagian cara kami untuk membebaskan terpidana yang saat ini masih mendekam di penjara setelah Pegi bebas melalui praperadilan," ucap Dedi Mulyadi, dilansir SketsaNusantara.id melalui kanal YouTube KompasTV.

Menurut Dedi, kesaksian Aep dan Dede perlu diuji kebenarannya. Apalagi Pegi Setiawan telah dinyatakan bebas melalui praperadilan.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, Ini Nilai Fantastis yang Akan Dituntut Pegi Setiawan Terhadap Polda Jawa Barat

Halaman:

Tags

Terkini