Meskipun Pegi Setiawan hanya seorang kuli bangunan, namun selama kurun waktu tersebut, penghasilannya untuk membantu 2 adiknya tersebut hilang.
“Ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami nanti berdiskusi dengan tim penasehat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” ucap Toni lagi.
Tak hanya itu, Toni juga berencana untuk meminta ganti rugi imateril.
Toni menilai ganti rugi imateril diperlukan mengingat kerugian yang dialami Pegi Setiawan bukan tentang uang semata.
Ia pun akan berdiskusi dengan tim penasehat hukum terkait gugatan ganti rugi kepada Polda Jabar tersebut.***