SketsaNusantara.id - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memenangkan Pegi Setiawan dalam Praperadilan kasus Vina Cirebon.
Putusan tersebut disampaikan Eman Sulaeman, hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang digelar pada Senin 8 Juli 2024.
Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan usai menyandang status sebagai tersangkan kasus Vina Cirebon sejak 2016 silam.
Hakim juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan nama baik Pegi Setiawan alias Pegi Perong.
Pegi Setiawan pun dibebaskan pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.38 WIB.
Meski Pegi Setiawan sudah dibebaskan, namun tim kuasa hukum tak berhenti sampai di situ.
Walau hakim telah meminta nama baik Pegi Setiawan dipulihkan hingga meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap Pegi, namun kuasa hukum Pegi, Toni RM merasa itu belum cukup.
Toni mengungkapkan rencananya untuk menggugat ganti rugi kepada Polda Jabar.
“Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian,” ucapnya pada wartawan seperti dikutip SketsaNusantara.id dari channel YouTube Kompas.com.
Menurut pengacara asal Indramayu ini, kliennya mengalami ganti rugi secara materi karena tidak bekerja selama 3 bulan usai ditahan sejak Mei 2024 lalu.