Menkomdigi Tekankan Perlindungan Data Pribadi: Wajah Adalah Data Biometrik
Di Indonesia, polemik penggunaan smart glasses mencuat setelah viral kasus kreator konten Bryan Ebem yang merekam seorang usher di ajang GIIAS 2026 menggunakan kamera yang terpasang pada kacamata pintarnya tanpa persetujuan.
Kasus ini memicu kritik luas, terutama setelah usher dalam video tersebut yang meminta konten dihapus, namun justru diminta mengganti biaya produksi oleh sang konten kreator.
Menanggapi fenomena itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum.
Menkomdigi menekankan bahwa wajah seseorang merupakan bagian dari data biometrik yang termasuk kategori data pribadi dan dilindungi oleh UU Pelindungan Data Pribadi.
Dalam kasus ini, perekaman wajah seseorang tanpa persetujuan tetap berpotensi melanggar aturan meskipun dilakukan di ruang publik.
Selain aspek hukum, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan etika karena dapat mengganggu rasa aman masyarakat, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan membuka ruang pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan konten yang dinilai meresahkan, melanggar aturan, atau membahayakan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus Viral Hidden Camera dan Penyebaran Konten Tanpa Izin Melanggar UU ITE
Sebelumnya, penggunaan kamera tersembunyi pada smart glasses menjadi perbincangan nasional setelah seorang usher GIIAS mengaku direkam tanpa izin dan dijadikan objek konten di media sosial.
Kasus tersebut bahkan mendapat perhatian dari DPR RI. Ketua Komisi III DPR mendorong korban untuk menempuh jalur hukum apabila merasa hak privasinya dilanggar akibat perekaman tanpa persetujuan.
Baca Juga: MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran
Polemik ini turut memicu diskusi mengenai batasan penggunaan teknologi wearable camera di ruang publik, terutama ketika hasil rekamannya dipublikasikan di media sosial tanpa persetujuan orang yang direkam.
Selain berpotensi melanggar UU Pelindungan Data Pribadi, penggunaan hidden camera atau kamera tersembunyi dalam perangkat kacamata pintar juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum tergantung pada konteks dan cara penggunaannya.