SketsaNusantara.id - Upaya penyelundupan narkotika masuk ke Indonesia kembali berhasil digagalkan aparat. Setelah publik dihebohkan dengan kasus kopilot Malaysia Airlines yang ketahuan menyelundupkan 26 kilogram narkotika melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, kini kasus serupa kembali ditemukan di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Seorang warga negara asing (WNA) dari Malaysia berinisial DI ditangkap setelah kedapatan membawa narkoba dengan berat mencapai 1 kg.
Penangkapan ini terjadi di di Terminal 2 Bandara Juanda pada hari Senin, 3 Agustus 2026. Pelaku yang merupakan penumpang Batik Air penerbangan OD352 rute Kuala Lumpur–Surabaya itu kedapatan membawa sabu dan ribuan pil ekstasi yang disembunyikan di balik korset yang dikenakannya.
Kronologi Penangkapan: Pelaku Sempat Lolos Pemeriksaan Bagasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas gabungan Bea Cukai, Imigrasi, Aviation Security (Avsec), dan Satgaspam Bandara Juanda terhadap seluruh penumpang internasional.
Pada pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang mencurigakan di dalam bagasi milik pelaku. Namun, karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan mulai dari area apron, pemeriksaan imigrasi, pemindaian X-Ray hingga pemeriksaan menyeluruh terhadap tubuh tersangka.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang dililitkan di tubuh pelaku menggunakan korset warna hitam.
Modus menyembunyikan narkotika seperti ini menjadi kasus pertama yang ditemui petugas dan berhasil terungkap di Bandara Juanda.
Petugas Sita Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Senilai Rp2,79 Miliar
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Henoch Nasarius Virzawan menjelaskan bahwa, dari pengungkapan pertama petugas berhasil mengamankan 990 gram sabu dan 1.089 butir pil ekstasi yang ditempelkan di tubuh pelaku.
Total nilai estimasi barang bukti yang dibawa pelaku mencapai Rp 2,79 miliar. Selain itu, petugas juga berhasil menggagalkan pengiriman 188 gram paket sabu senilai Rp300 juta via kargo.
"Upaya penyelundupan ini berhasil digagalkan dengan ditemukan sejumlah 990 gram sabu yang dikemas dalam empat bungkus, kemudian sekitar 1.089 pil ekstasi, itu penemuan pertama," ungkap Henoch dalam konferensi pers, hari Senin, 3 Agustus 2026, dikutip SketsaNusantara.id dari siaran langsung di kanal YouTube Metro TV.
Artikel Terkait
Bongkar Jaringan Penyelundupan Rp480 M, 35 Kelompok dan 18 Perusahaan Jadi Target Penyelidikan
Terungkap! 351 Pelabuhan Tikus Jadi Jalur Penyelundupan, Pemerintah Gagalkan Barang Ilegal dengan Total Rp480,7 M
Terima Aduan dari Masyarakat, Menteri Keuangan Purbaya Temukan Laporan Dugaan Penyelundupan Garmen dari Batam
Mengenal Dewi Astutik, Gembong Narkoba Internasional Otak Penyelundupan 2 Ton Sabu Senilai Rp 5 Triliun yang Ditangkap di Kamboja
Rugikan Negara Hingga Triliun, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia di Perairan Bangka Belitung
7 Fakta Mengejutkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta: Kopilot Malaysia Airlines Bawa Urine 'Bersih' dan Terbang dalam Pengaruh Obat Terlarang