Rabu, 5 Agustus 2026

Belum Reda Kasus Kopilot Malaysia Airlines, WNA Malaysia Kembali Tertangkap Selundupkan Narkoba di Bandara Juanda, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:45 WIB
Potret barang bukti ribuan pil ekstasi dan paket sabu yang diamankan setelah penangkapan WNA Malaysia yang berupaya selundupkan narkoba di Bandara Juanda  (X/kilangberita)
Potret barang bukti ribuan pil ekstasi dan paket sabu yang diamankan setelah penangkapan WNA Malaysia yang berupaya selundupkan narkoba di Bandara Juanda (X/kilangberita)

"Lalu pada penemuan kedua, berhasil kita amankan 188 gram narkotika jenis sabu-sabu. Modus pelaku menyembunyikan narkoba di tubuhnya menggunakan korset. Penggagalan ini kami perhitungkan bisa menyelamatkan sejumlah 6.584 orang yang berpotensi menyalahgunakan obat-obatan terlarang," ujarnya.

Pelaku Terdesak Jadi Kurir karena Masalah Ekonomi

Pelaku inisial DI kini ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh barang bukti diserahkan ke Polresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pria berusia 22 tahun itu mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena alasan finansial.

Baca Juga: 7 Fakta Mengejutkan Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta: Kopilot Malaysia Airlines Bawa Urine 'Bersih' dan Terbang dalam Pengaruh Obat Terlarang

Seluruh barang bukti bersama tersangka kini telah diserahkan kepada Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan sekaligus mengembangkan jaringan narkotika yang diduga melibatkan pelaku.

Sementara itu, pihak Imigrasi juga terus berkoordinasi terkait status hukum tersangka sebagai warga negara asing.

Pelaku Penyelundupan Narkoba di Bandara Juanda Terancam Hukuman Mati

Akibat perbuatannya, tersangka DI dijerat pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, dan upaya peredaran narkotika.

Baca Juga: Pemain Basket Asal Amerika Serikat Terlibat Kasus Penyelundupan Narkoba Jenis Ganja, Benarkah Berpotensi Dihukum Mati?

Ancaman hukuman bagi pengedar narkoba pun tidak main-main, mulai dari penjara seumur hidup, bahkan pelaku bisa mendapat hukuman maksimal pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Kasus ini menambah panjang daftar upaya penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Indonesia yang berhasil digagalkan aparat dalam beberapa waktu terakhir.

Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan penangkapan kopilot Malaysia Airlines yang ketahuan berupaya menyelundupkan sekitar 26 kilogram narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X