Dalam kajian hukum, perekaman secara diam-diam terhadap informasi atau aktivitas yang bersifat nonpublik dapat dikaitkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai intersepsi atau penyadapan ilegal.
Apabila hasil rekaman tersebut kemudian disebarluaskan, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan lain yang mengatur pendistribusian konten yang melanggar hukum, bergantung pada fakta dan unsur pidana yang terpenuhi dalam setiap kasus.
Apabila rekaman memuat data visual atau biometrik seseorang tanpa dasar hukum yang sah, tindakan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Bahkan perbuatan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apabila perekaman menggunakan kamera tersembunyi dilakukan di ruang privat, seperti kamar mandi atau ruang ganti.
Maraknya penggunaan smart glasses menunjukkan bahwa perkembangan teknologi menghadirkan kemudahan sekaligus tantangan baru.
Kejadian ini juga mendapat perhatian dari beberapa konten kreator lainnya yang menyayangkan tindakan Bryan Ebem. Melalui kejadian ini, pengguna smart glasses maupun kreator konten dituntut untuk memahami batasan hukum dan etika agar pemanfaatan teknologi tidak melanggar hak privasi orang lain maupun menimbulkan dampak yang merugikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Apa itu Worldcoin? Layanan Digital yang Banyak Dibicarakan hingga Izinnya Dibekukan Komdigi
Komdigi Keluarkan Peringatan kepada PSE Lingkup Privat untuk Segera Lakukan Pendaftaran Maupun Pembaharuan Data
Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi, Komdigi Resmi Suspend World ID dan Ajukan 4 Syarat Ini jika Ingin Tetap Beroperasi di Indonesia
Viral! Komdigi RI Diduga Minta Takedown Postingan Kritik soal Pernyataan Fadli Zon tentang 1998, Netizen Pertanyakan Etika Pemerintah
Isu Pembatasan WhatsApp Call Bikin Resah, KOMDIGI Beri Klarifikasi Lengkap
Komdigi Gercep Blokir Aplikasi Grok AI untuk Cegah Risiko Penyebaran Konten Asusila, Warganet Ramai Ungkit Kasus Judol: Bagaimana Perkembangannya?