"Dalam konteks ini saya sebagai pembelajar hukum menganggap relevan jika KPK melakukan pengambilalihan perkara ini jika penanganan tindak pidana korupsi berpotensi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya," ucap Mahfud.
"Dalam hal ini ada kecurigaan publik, seolah-olah sekarang ini ada yang mau diselamatkan, ada yang ingin disembunyikan yang namanya belum muncul padahal seharusnya juga terlibat dalam kasus ini. Jika penanganan kasus ini ada hambatan, karena diduga campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif yudikatif atau legislatif, ini terasa juga sehingga alasan untuk pengambil alihan oleh KPK itu sudah cukup," tuturnya.
2. Menghindari Konflik Kepentingan dalam Proses Hukum
Alasan kedua yang disoroti Mahfud adalah potensi conflict of interest apabila perkara eks Jampidsus tetap ditangani oleh Kejaksaan.
Ia mengutip prinsip universal dalam dunia hukum, yakni nemo judex in causa sua, yang mengharuskan aparat penegak hukum menghindari konflik kepentingan saat menangani suatu perkara.
Menurut Mahfud, prinsip tersebut menjadi sangat penting mengingat Febrie Adriansyah sebelumnya berstatus sebagai jaksa.
Oleh karena itu, Mahfud berpandangan KPK merupakan lembaga yang lebih tepat untuk menangani perkara tersebut agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan independen.
"Kalau proses penyelesaian kasus mantan Jampidsus ini ditangani oleh kejaksaan akan ada conflict of interest. Karena Febrie Adriansyah akan diperiksa oleh kolega-koleganya sendiri di institusinya sendiri padahal statusnya masih jaksa," ucapnya.
"Jadi tersedia asas hukum, norma hukum, dan rujukan pengalaman masa lalu untuk menangani kasus Febri Adriansyah ini agar diambil alih oleh KPK sehingga bisa ditangani dengan proporsional," sambungnya.
3. Menyelamatkan Sistem Hukum dan Mengembalikan Kepercayaan Publik
Mahfud menilai persoalan kasus Febrie Adriansyah juga menyangkut masa depan sistem hukum Indonesia.
Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu mengaku prihatin karena perkembangan penegakan hukum belakangan ini dinilai semakin jauh dari rasa keadilan.
"Kami melihat dan merasakan pada saat ini perkembangan hukum kita sudah begitu buruk dan sangat mengkhawatirkan, terasa ada ketidakadilan karena pasal-pasal hukum dioperasionalkan secara bertentangan dengan public common sense, yaitu logika dan kesadaran nurani publik," katanya.
Menurut Mahfud, apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pada penyelesaian satu perkara, melainkan juga semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.