SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tegas mengambil langkah hukum setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Melalui tim kuasa hukumnya, Nadiem resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang mengadili perkaranya ke Komisi Yudisial (KY).
Tim kuasa hukum Nadiem bersama sang istri, Franka Makarim menyampaikan laporan tersebut langsung ke Gedung Komisi Yudisial Jakarta, pada hari Senin, 6 Juli 2026.
"Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat," ungkap Ari Yusuf Amir, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem, dikutip SketsaNusantara.id dari siaran langsung di kanal YouTube Kompas TV.
Langkah tersebut sontak menjadi perhatian publik. Selain alasan pelaporan yang diungkap kuasa hukum, identitas empat hakim yang dilaporkan juga ramai diperbincangkan di media sosial.
4 Hakim yang Dilaporkan Nadiem: Salah Satunya Punya Riwayat Pelanggaran Kode Etik
Keempat hakim yang dilaporkan pihak Nadiem ke Komisi Yudisial adalah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.
Nama Purwanto S. Abdullah menjadi yang paling banyak disorot karena sebelumnya pernah menjadi ketua majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Tom Lembong.
Kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan menteri perdagangan di era pemerintahan Jokowi itu juga menyita perhatian publik, hingga akhirnya Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada akhir Juli 2025.
Sosoknya kembali menjadi perbincangan di media sosial. Warganet pun kembali mempertanyakan Hakim Purwanto S. Abdullah yang sebelumnya menjadi Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, padahal sebelumnya sempat melanggar kode etik dan sempat diberikan sanksi oleh Komisi Yudisial.
"Hakim Purwanto yang mengadili kasus Nadiem Makarim ternyata orang yang sama dengan yang jatuhkan vonis di kasus Tom Lembong," ungkap salah satu warganet di platform X (dulu Twitter).
"Hakim Purwanto udah sempat terbukti melanggar kode etik dan direkomendasiin sanksi sama KY (sanksi etik 6 bulan), tapi entah kenapa masih aman-aman aja dan sekarang ikut mutusin nasib Nadiem Makarim di kasus sebesar ini," imbuh warganet lainnya.