news

Mahfud MD Soroti Vonis Nadiem Makarim: Kasus Chromebook Dinilai Janggal Diduga Ada Rekayasa Politik, Presiden Diharap Tak Ikut Campur, Ini Alasannya

Kamis, 2 Juli 2026 | 15:30 WIB
Potret Mahfud MD soroti vonis kasus Chomebook yang menjerat Nadiem Makarim dinilai janggal dan berharap Presiden tak ikut campur ke ranah hukum (YouTube Helmy Yahya Bicara)

SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan keprihatinannya atas vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 809 miliar yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Mahfud menilai vonis tersebut terlalu berat. Terlebih, terlebih nilai uang pengganti yang harus dibayarkan jauh melebihi total harta kekayaan Nadiem sebagaimana tercatat dalam LHKPN terakhir saat masih menjabat sebagai menteri.

Dalam podcast bersama Helmy Yahya beberapa waktu lalu, Mahfud MD mengungkapkan pandangannya soal proses hukum Nadiem yang tengah ramai menjadi sorotan publik. Ia merasakan kejanggalan dalam kasus ini dan menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Vonis Nadiem Makarim, Sebut Inti Permasalahan dan Singgung Audit BPKP yang Berubah-ubah

"Nadiem divonis 10 tahun dan dia harus mengganti uang (Rp809 miliar), padahal dia bilang nggak punya harta sebanyak itu sehingga harus diganti dengan 5 tahun penjara karena ia pun nggak mampu bayar," kata Mahfud dikutip SketsaNusantara.id video podcast yang diunggah di kanal YouTube Helmy Yahya Bicara pada hari Rabu, 1 Juli 2026.

Tak hanya menyoroti beratnya hukuman, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga mengaku heran melihat proses hukum yang menjerat Nadiem.

Mahfud yang selama ini cukup mengenal Nadiem menilai sosoknya dikenal memiliki rekam jejak baik dan relatif jauh dari konflik politik.

"Kalau saya lihat Nadiem itu bersih, dia juga nggak punya musuh politik. Kelihatannya lurus-lurus aja anak itu, dari situ saya berpikir siapa yang menarget Nadiem. Apalagi proses persidangannya kan aneh sudah disebutkan fakta-fakta tidak terbukti tapi tetap dinayatan bersalah," ucapnya.

Baca Juga: Menduga Ada Keterlibatan, Mahfud MD Dorong Mahkamah Agung Periksa Kepala BGN Baru Nanik S. Deyang dalam Kasus Korupsi Program MBG Dadan Hindayana CS

Dalam podcast tersebut, Mahfud juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam persidangan kasus korupsi Chromebook yang menjerat Nadiem.

Secara yuridis dari pantauannya selama mengikuti persidangan, Mahfud menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan niat jahat (mens rea) atau keterlibatan korupsi langsung dari Nadiem.

Mahfud pun menduga ada nuansa politis yang kental dan merasa Nadiem seolah "digiring" untuk masuk penjara sejak awal kasus ini bergulir.

Baca Juga: Kekecewaan Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Dugaan Kasus Korupsi Chromebook, Tegaskan Siap Ajukan Banding

"Penegak hukum galak dalam pemberantasan korupsi ya saya senang aja, itu bagus sekali. Tapi, kalo tidak nyambung (dengan fakta yang ada) kan itu namanya kedzaliman bukan penegakan hukum," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini