Saat ini Taufik Hidayat ditahan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV guna memudahkan pemantauan oleh petugas.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Apabila terangka terbukti bersalah dan perbuatannya secara disengaja mengakibatkan luka berat pada korban, pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini