Saat ini Taufik Hidayat ditahan di sel khusus yang dilengkapi kamera pengawas atau CCTV guna memudahkan pemantauan oleh petugas.
Dalam kasus ini, Taufik Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang.
Apabila terangka terbukti bersalah dan perbuatannya secara disengaja mengakibatkan luka berat pada korban, pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Ngeri! Beredar Video Detik-Detik Penyekapan Anak di Pejaten Jaksel, Polisi Turun Tangan dan Ungkap Identitas Pelaku, Ternyata Ayah Korban Sendiri?
Balita 4 Tahun di Surabaya Diduga Alami Penganiayaan oleh Kerabat, Kisahnya Mengundang Keprihatinan Publik
Kecewa, Zaskia Adya Mecca Datang ke Pengadilan Militer tapi Sidang Kasus Penganiayaan Asistennya Batal Tanpa Pemberitahuan
Melanie Subono Mengecam Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare ‘Little Aresha’: Setan pun Minder
Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany Masuki Babak Baru, Dokumen Rahasia dari LPSK Diserahkan ke Polisi