Selasa, 16 Juni 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Mantan Istri Andre Taulany Masuki Babak Baru, Dokumen Rahasia dari LPSK Diserahkan ke Polisi

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 15 Juni 2026 | 12:00 WIB
Rien Wartia Trigina. (Instagram/erintaulany.)
Rien Wartia Trigina. (Instagram/erintaulany.)

SketsaNusantara.id - Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Rien Wartia Trigina atau Erin terus berlanjut. Perkara yang dilaporkan oleh mantan asisten rumah tangga bernama Herawati itu kini memasuki tahap perkembangan baru.

Perhatian publik kembali tertuju pada kasus tersebut setelah kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.

Dokumen itu disebut sebagai dokumen koordinasi. Berkas tersebut diperoleh setelah Herawati mengajukan permohonan bantuan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Baca Juga: Rien Trigina Laporkan Balik ART ke Polisi, Penyalur ART Bongkar Kekejaman Erin dan Keterlibatan Andre Taulany pada Laporannya

Langkah terbaru tersebut dilakukan saat penyidik masih mendalami laporan yang telah diajukan sebelumnya. Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan.

Deolipa Yumara menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan LPSK. Dari koordinasi tersebut, mereka memperoleh dokumen yang kemudian diserahkan kepada penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Hera ini kan minta bantuan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi tadi kami kemudian ke LPSK kita koordinasi, dapat data, dapat dokumen kita akan serahkan ke Polres Jakarta Selatan sebagai dokumen koordinasi namanya,” kata Deolipa, Jumat 12 Juni 2026.

Baca Juga: Sidang Usai, Pengadilan Kabulkan Gugatan Perceraian Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Penyerahan dokumen itu menjadi salah satu agenda utama kedatangan tim kuasa hukum Herawati ke kantor kepolisian. Selain menyerahkan berkas, mereka juga ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait penanganan laporan tersebut.

Meski demikian, isi dokumen yang berasal dari hasil koordinasi dengan LPSK itu belum diungkap kepada publik. Deolipa menyatakan bahwa materi yang terdapat di dalam dokumen tersebut tidak dapat dijelaskan secara rinci.

Menurutnya, informasi yang terkandung dalam berkas itu merupakan bagian dari proses yang masih berjalan. Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan seluruh dokumen secara langsung kepada penyidik yang menangani perkara.

Selain membahas dokumen, tim kuasa hukum juga berencana melakukan komunikasi lebih lanjut dengan penyidik. Tujuannya untuk memperoleh informasi mengenai tahapan yang sudah dilakukan dalam proses penyelidikan.

Deolipa menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Ia juga ingin memastikan bagaimana hasil pendalaman yang dilakukan penyidik terhadap laporan yang diajukan kliennya.

“Tapi nanti bagaimana di dalamnya, terus kita juga yang kedua ingin tahu tuh apa sih yang terjadi dalam perkara ini, proses sampai dimana. Ini kan masih lidik nih, apakah ada unsur atau tidak nanti kita dalami dengan teman-teman penyidik begitu,” pungkas dia.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X