Selain dugaan kekerasan fisik, penyidik juga menemukan unsur penelantaran anak. Dalam reka ulang diperlihatkan bagaimana korban ditidurkan dalam kondisi tubuh terikat di atas kasur.
Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan perwakilan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Yogyakarta, KPAID, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah orang tua korban.
Menurut Kompol Riski Adrian, hasil rekonstruksi semakin memperjelas adanya unsur kesengajaan dalam perkara tersebut. Temuan itu juga memperkuat keyakinan penyidik dan jaksa dalam menyiapkan proses penuntutan.
"Tadi Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat. Kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar," tegas Kasatreskrim.
Saat ini berkas perkara masih terus diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku. Hasil rekonstruksi akan menjadi salah satu bahan penting dalam melengkapi proses penuntutan terhadap para tersangka kasus Daycare Little Aresha.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!