SketsaNusantara.id – Kepulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2026 (GSF 2.0) menuju Gaza, Palestina, justru memicu perdebatan panas di media sosial.
Peristiwa ini bermula pada 18 Mei 2026, saat angkatan laut Israel secara sepihak mencegat kapal-kapal sipil non-senjata GSF 2.0 di perairan internasional dekat Siprus, Mediterania Timur.
Para relawan sempat mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan selama menjadi tahanan tentara Israel. Namun, kini mereka bisa bernafas lega dan sedang dalam perjalanan dipulangkan kembali ke Indonesia.
Di tengah kabar pembebasan para relawan dan jurnalis Indonesia dari tahanan militer Israel, muncul komentar warganet yang menuding mereka telah "menyusup" ke wilayah Israel secara ilegal.
"Anggap aja lu masuk rumah tetangga diam-diam tanpa diundang, terus digebukin sampe jatuh dari pagar, nggak salah yang punya rumah juga karena mereka menyusup area Israel secara ilegal," tulis salah satu warganet yang seketika ramai diperbincangkan di Instagram.
Sejumlah warganet juga melontarkan komentar serupa yang kemudian menuai pro dan kontra.
Sebagian menilai para relawan hanya menjalankan misi kemanusiaan untuk membantu warga Gaza terdampak perang akibat blokade berkepanjangan yang dilakukan tentara Israel.
Namun, sebagian lainnya menganggap tindakan mereka melanggar aturan keamanan Israel karena mencoba menerobos wilayah perairan saat menuju Gaza.
Baca Juga: AJI Desak Israel Bebaskan Empat Jurnalis Indonesia yang Ditahan Saat Liput Misi Kemanusiaan ke Gaza
Lantas, benarkah para relawan termasuk 9 WNI yang tergabung dalam aksi Global Sumud Flotilla itu masuk ke wilayah Israel secara ilegal?
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Amnesty Internasional, disebutkan bahwa misi Global Sumud Flotilla tidak bisa dianggap sebagai aksi ilegal menurut hukum internasional.
Hal ini dikarenakan kapal armada GSF berlayar di perairan internasional dengan tujuan mengirimkan bantuan kemanusiaan langsung ke Jalur Gaza, bukan memasuki wilayah kedaulatan Israel. Sebab itu, para relawan dan jurnalis WNI juga tidak diwajibkan mengajukan izin masuk ke pemerintah Israel.
Pakar dan lembaga hak asasi manusia memandang tindakan pencegatan serta penahanan relawan oleh otoritas Israel sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum maritim internasional dan hukum kemanusiaan.