Namun, sebaliknya, dari sudut pandang otoritas Israel, kapal-kapal GSF dianggap melanggar zona blokade militer laut yang mereka tetapkan di sekitar Gaza.
Mengutip Reuters, Israel mewajibkan seluruh kapal bantuan melewati pelabuhan yang mereka kontrol untuk pemeriksaan keamanan.
Karena konvoi GSF mencoba mencapai Gaza secara independen, pelayaran tersebut kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran keamanan oleh pihak Israel.
Kementerian luar negeri Israel juga menyerukan semua pihak yang terlibat dalam provokasi ini untuk mengubah arah dan segera mundur.
IDF bahkan menahan relawan dari berbagai negara dan menganggap aktivis kemanusiaan itu sebagai 'teroris' yang dianggap sebagai ancaman.
Sejumlah unggahan di akun media sosial resmi Israel bahkan memperlihatkan perlakuan kasar terhadap aktivis yang dipaksa bersujud dengan tangan terikat dan kepala menempel ke tanah.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga menegaskan bahwa tindakan pencegatan dan penahanan warga sipil di laut lepas merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter.
Dengan demikian, anggapan bahwa para relawan Indonesia "menyusup secara ilegal ke wilayah perairan Israel" dinilai tidak tepat. Justru, aksi Israel melakukan pencegatan di perairan internasional dinilai sebagai pelanggaran hukum Internasional setelah melakukan blokade ilegal terhadap Jalur Gaza.
"Pencegatan paksa yang dilakukan Israel terhadap kapal-kapal Armada Global Sumud dan penahanan awaknya di lepas pantai Gaza merupakan serangan terang-terangan terhadap para aktivis solidaritas yang menjalankan misi kemanusiaan dan sepenuhnya dilakukan secara damai," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.
"Dengan terus secara aktif menghalangi bantuan vital kepada penduduk yang menjadi korban genosida di Gaza, Israel sekali lagi menunjukkan penghinaannya yang mutlak terhadap perintah yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional. Mereka melanggar kewajibannya untuk memastikan warga Palestina memiliki akses terhadap makanan yang cukup dan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa," sambungnya.
"Pencegahan ini bukan hanya tentang memblokir bantuan. Ini adalah tindakan intimidasi yang diperhitungkan, bertujuan untuk menghukum dan membungkam para kritikus genosida Israel dan blokade ilegalnya terhadap Gaza," tandasnya.
Total ada sekitar 428 aktivis dari 40 negara yang ditangkap, termasuk delegasi Indonesia. Para relawan sempat dibawa ke pelabuhan Israel selatan dan ditahan di Penjara Ktziot, gurun Negev.
Koalisi internasional GSF beserta delegasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) juga menegaskan bahwa para aktivis dan relawan berangkat secara legal dari Marmaris, Turki, dengan membawa seluruh dokumen perjalanan, manifes kapal, dan paspor yang sah di bawah hukum internasional.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Kecam Serangan Israel yang Menewaskan Prajurit TNI di Lebanon, Desak PBB Menindak Tegas Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Netanyahu
Tegas! Indonesia Tolak Pembelaan Israel, Desak PBB Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Serangan yang Menewaskan 3 Prajurit TNI di Lebanon
Desakan SBY ke PBB Usai 3 TNI Gugur di UNIFIL, Soroti Peran Peacekeeper di Tengah Konflik Israel dan Hizbullah
Masjid Al Aqsa Sudah 39 Hari Ditutup oleh Israel, Zaskia Adya Mecca Ajak Masyarakat untuk Ambil Peran: At Least Post!
Detik-Detik Relawan Indonesia Diduga Dibekuk Tentara Israel Viral di Medsos, Dewan Pers Minta Pemerintah Bertindak
Menlu Sugiono Minta Bantuan Yordania dan Turki usai 9 WNI Ditahan Israel saat Misi Kemanusiaan ke Gaza