Minggu, 19 Juli 2026

Miris, 9 WNI yang Ditahan IDF Malah Dihujat karena Dianggap Masuk Israel Secara Ilegal, Benarkah? Begini Penjelasannya Menurut Hukum Internasional

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:00 WIB
Potret aktivis dan relawan, termasuk 9 WNI yang akhirnya dibebaskan usai ditahan tentara Israel dalam misi kemanusiaan ke Gaza, Palestina (X/grouse_beater)
Potret aktivis dan relawan, termasuk 9 WNI yang akhirnya dibebaskan usai ditahan tentara Israel dalam misi kemanusiaan ke Gaza, Palestina (X/grouse_beater)

Namun, sebaliknya, dari sudut pandang otoritas Israel, kapal-kapal GSF dianggap melanggar zona blokade militer laut yang mereka tetapkan di sekitar Gaza.

Mengutip Reuters, Israel mewajibkan seluruh kapal bantuan melewati pelabuhan yang mereka kontrol untuk pemeriksaan keamanan.

Karena konvoi GSF mencoba mencapai Gaza secara independen, pelayaran tersebut kemudian dikategorikan sebagai pelanggaran keamanan oleh pihak Israel.

Kementerian luar negeri Israel juga menyerukan semua pihak yang terlibat dalam provokasi ini untuk mengubah arah dan segera mundur.

IDF bahkan menahan relawan dari berbagai negara dan menganggap aktivis kemanusiaan itu sebagai 'teroris' yang dianggap sebagai ancaman.

Baca Juga: Konflik Timur Tengah Memanas, Beredar Kabar Adik Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Israel Tewas Terkena Serangan Rudal Iran, Begini Faktanya

Sejumlah unggahan di akun media sosial resmi Israel bahkan memperlihatkan perlakuan kasar terhadap aktivis yang dipaksa bersujud dengan tangan terikat dan kepala menempel ke tanah.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI juga menegaskan bahwa tindakan pencegatan dan penahanan warga sipil di laut lepas merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter.

Dengan demikian, anggapan bahwa para relawan Indonesia "menyusup secara ilegal ke wilayah perairan Israel" dinilai tidak tepat. Justru, aksi Israel melakukan pencegatan di perairan internasional dinilai sebagai pelanggaran hukum Internasional setelah melakukan blokade ilegal terhadap Jalur Gaza.

"Pencegatan paksa yang dilakukan Israel terhadap kapal-kapal Armada Global Sumud dan penahanan awaknya di lepas pantai Gaza merupakan serangan terang-terangan terhadap para aktivis solidaritas yang menjalankan misi kemanusiaan dan sepenuhnya  dilakukan secara damai," ujar Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnes Callamard.

"Dengan terus secara aktif menghalangi bantuan vital kepada penduduk yang menjadi korban genosida di Gaza, Israel sekali lagi menunjukkan penghinaannya yang mutlak terhadap perintah yang mengikat secara hukum dari Mahkamah Internasional. Mereka melanggar kewajibannya untuk memastikan warga Palestina memiliki akses terhadap makanan yang cukup dan bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa," sambungnya.

Baca Juga: Sempat Pimpin Misa Paskah, Paus Fransiskus Sampaikan Pesan Terakhir Sebelum Wafat: Desak Gencatan Senjata dan Hentikan Konflik di Gaza

"Pencegahan ini bukan hanya tentang memblokir bantuan. Ini adalah tindakan intimidasi yang diperhitungkan, bertujuan untuk menghukum dan membungkam para kritikus genosida Israel dan blokade ilegalnya terhadap Gaza," tandasnya.

Total ada sekitar 428 aktivis dari 40 negara yang ditangkap, termasuk delegasi Indonesia. Para relawan sempat dibawa ke pelabuhan Israel selatan dan ditahan di Penjara Ktziot, gurun Negev.

Koalisi internasional GSF beserta delegasi dari Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) juga menegaskan bahwa para aktivis dan relawan berangkat secara legal dari Marmaris, Turki, dengan membawa seluruh dokumen perjalanan, manifes kapal, dan paspor yang sah di bawah hukum internasional.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Reuters, amnesty.org, Kemenlu RI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X