Ia mengungkapkan, pihaknya berkomitmen untuk mempercepat proses hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Lebih lanjut, polresta Pati mengungkapkan saat ini pihaknya masih melakukan konfirmasi lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menjelaskan, pihaknya akan segera memberikan kabar terbaru terkait kasus tersebut, termasuk perihal penahanan.
“Terkait penahanan, masih kami pastikan kembali,” terangnya.
Sementara itu, dari pihak pesantren memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar selama 3 hari ke depan.
Seluruh santri juga akan dipulangkan ke walinya masing-masing selama penghentian sementara kegiatan belajar mengajar tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!