SketsaNusantara.id - Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026 menjadi momentum penting bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Lembaga tersebut menegaskan arah masa depan pemberantasan korupsi harus dimulai dari sektor pendidikan. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Penegasan tersebut menguatkan posisi pendidikan sebagai fondasi utama dalam membangun integritas.
KPK menilai bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan. Pendekatan dari hulu dinilai menjadi langkah strategis yang perlu diperkuat.
“Hardiknas menjadi pengingat bahwa pendidikan tidak hanya berfungsi mencetak generasi yang cerdas secara akademik, tetapi juga membentuk karakter dan integritas. Dalam konteks ini, pendidikan antikorupsi perlu dihadirkan secara berkelanjutan, tidak sekadar menjadi pelengkap kurikulum, tetapi menjadi bagian dari proses pembelajaran di lingkungan keluarga, sekolah, hingga masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: Siman Bahar Wafat, KPK Hentikan Penyidikan Individu namun Kasus Korupsi Anoda Logam Berlanjut
KPK memandang pendidikan sebagai soko guru dalam membangun integritas generasi masa depan. Oleh karena itu, pendidikan menjadi salah satu dari tiga pilar utama pemberantasan korupsi. Dua pilar lainnya adalah pencegahan dan penindakan.
Dalam implementasinya, KPK terus mendorong integrasi Pendidikan Antikorupsi ke dalam kurikulum. Program ini diterapkan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan menanamkan nilai integritas sejak dini.
Pendekatan yang digunakan menitikberatkan pada penguatan karakter. Terdapat sembilan nilai integritas yang menjadi fokus utama. Nilai tersebut meliputi kejujuran, kemandirian, tanggung jawab, keberanian, kesederhanaan, kepedulian, kedisiplinan, keadilan, dan kerja keras.
Nilai-nilai tersebut dirangkum dalam sebuah akronim yang dikenal sebagai JUMAT BERSEPEDA KK. Pendekatan ini diharapkan dapat memudahkan proses internalisasi nilai dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari.
Pada Maret 2026, KPK juga meluncurkan buku panduan sisipan pendidikan antikorupsi. Buku tersebut ditujukan untuk jenjang perguruan tinggi dan tenaga pengajar. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pengajaran di tengah keberagaman institusi pendidikan.
Hingga saat ini, sekitar 80 persen perguruan tinggi telah mengintegrasikan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum mereka. Capaian ini menjadi bagian dari upaya sistematis dalam memperluas jangkauan program tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, KPK bersinergi dengan sejumlah kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, serta Kementerian PPN/Bappenas,” ungkap Budi.