SketsaNusantara.id - DPRD Kabupaten Jember secara tegas menyoroti pembangunan di Jalan Wijaya Kusuma, yang dinilai lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9.
Dalam RDP yang digelar di DPRD Jember, Komisi C mendapatkan banyak fakta yang tidak sesuai regulasi dilakukan oleh pihak PT KAI Daop 9 Jember.
Ketua Komisi C DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, ada beberapa aduan masyarakat yang masuk dan dilakukan RDP bersama dengan BPKAF serta PT KAI Daop 9 terkait persoalan aset.
“Tadi telah kita tanyakan juga beberapa persoalan tetapi pihak PT KAI Daop 9, tetapi kepalanya tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh jajarannya yang tidak bisa mengambil keputusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 28 April 2026.
Ada beberapa persoalan penting yang ternyata berdampak luas kepada masyarakat, Ardi menyampaikan polemik yang terjadi yakni soal status kepemilikan lahan khususnya di Jalan Wijaya Kusuma.
“Status jalan ini diklaim milik PT KAI, tetapi faktanya ini terkonfirmasi aset milik Pemkab Jember dan telah dibangun oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.
Baca Juga: Verval DTSEN Libatkan ASN, Wakil Ketua DPRD Jember Ingatkan Akurasi Data Penerima Bantuan Sosial
Kemudian, persoalan lainnya juga adanya pembangunan yang kini tengah berjalan juga tidak memiliki izin yang jelas.
“Tahapan pembangunan sudah 40 persen di area itu, tetapi izinnya belum dipenuhi seperti Persetujuan Teknis (Pertek), Amdal lalin dan izin lainnya juga masih belum ada,” terangnya.
Langkah yang diambil oleh PT KAI Daop 9 ini menurutnya, tidak mencerminkan hal yang baik sebagai lembaga negara.
Baca Juga: Pastikan Solar Bersubsidi Tepat Sasaran, Ketua Komisi B DPRD Jember: Jangan Sampai Ada Penyelewengan
“Ini contoh yang tidak baik, sekelas lembaga negara tidak ada izinnya. Maka kami sepakat tadi minta diberhentikan pengerjaannya,” tegasnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan, pada tahun 2022 lalu sempat ada usulan revitalisasi namun ditolal karena pasti memiliki dampak sosial ekonomi di sana.