3. Perjanjian Kerja yang Jelas dan Hak Cuti PRT
Para pekerja rumah tangga wajib memiliki perjanjian kerja yang semuanya tertulis dengan jelas dan disepakati bersama dengan pemberi kerja.
PRT juga berhak atas waktu istirahat , libur mingguan, dan cuti tahunan, serta jam kerja dan perlakuan yang lebih manusiawi dari pemberi kerja.
4. Larangan Memotong Upah oleh P3RT
UU ini mengatur mekanisme penyaluran melalui Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) yang berbadan hukum. Perusahaan dilarang keras memotong upah PRT atau menahan dokumen administrasi mereka.
5. Larangan Mempekerjakan Anak
Pertaturan ini juga mengatur mengenai larangan mempekerjakan anak sebagai PRT, dengan menetapkan batas usia minimal 18 tahun, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
6. Pengaturan Perusahaan Penyalur (P3RT)
Perekrutan dan penyaluran pekerja rumah tangga bisa dilakukan langsung atau harus melalui lembaga resmi berbadan hukum.
Tak hanya itu, UU ini juga melarang perusahaan memotong upah PRT atau menahan dokumen pribadi pekerja.
7. Pengawasan oleh Lingkungan
UU ini mengatur keterlibatan lingkungan, dengan melibatkan pihak RT maupun RW setempat dalam pengawasan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak.
8. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
UU PPRT juga menjamin penyelesaian sengketa antara PRT dan pengguna jasa melalui jalur musyawarah, mediasi, dengan melibatkan perangkat setempat seperti RT/RW.